JAKARTA. Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diam-diam ternyata sudah memanfaatkan akses untuk mendapatkan data perbankan milik wajib pajak. Kemudahan akses ini tak lepas dari kebijakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. "Saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya," katanya. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, "Respons positif BI terhadap permohonan yang kami ajukan lebih besar," katanya, Minggu (30/8). Itu sebabnya, Ditjen Pajak akan semakin sering meminta data bank milik wajib pajak yang mereka curigai.
Pajak Sudah Manfaatkan Akses Data ke Bank
JAKARTA. Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diam-diam ternyata sudah memanfaatkan akses untuk mendapatkan data perbankan milik wajib pajak. Kemudahan akses ini tak lepas dari kebijakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. "Saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya," katanya. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, "Respons positif BI terhadap permohonan yang kami ajukan lebih besar," katanya, Minggu (30/8). Itu sebabnya, Ditjen Pajak akan semakin sering meminta data bank milik wajib pajak yang mereka curigai.