KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini sejalan dengan Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU amnesti pajak. "DJP tidak akan membuka nama-nama 81 WP tersebut, karena Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU TA melarang hal tersebut," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10). Menurut Hestu, data/informasi yang wajib dirahasiakan itu bersifat luas. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi komitmen Pemerintah/DJP agar masyarakat/WP mau ikut amnesti pajak.
Pajak tak akan buka 81 WP di transfer Stanchart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini sejalan dengan Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU amnesti pajak. "DJP tidak akan membuka nama-nama 81 WP tersebut, karena Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU TA melarang hal tersebut," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10). Menurut Hestu, data/informasi yang wajib dirahasiakan itu bersifat luas. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi komitmen Pemerintah/DJP agar masyarakat/WP mau ikut amnesti pajak.