JAKARTA. Sejumlah aksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar target setoran pajak membikin panik wajib pajak, serta membingungkan bankir. Utamanya yang berkaitan dengan kewajiban menyetor data nasabah kartu kredit.Betapa tidak. Pekan lalu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merilis surat edaran yang berisi imbauan pada bank untuk menyerahkan data nasabah kartu kredit, mulai April 2017. Kemarin, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berubah haluan dan menunda agenda tersebut. Alasannya, Ditjen Pajak tak tertarik lagi dengan data-data nasabah kartu kredit.Menurutnya, data kartu kredit tak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat. Sehingga, data kartu kredit tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak. "Kenapa saya tidak tertarik karena itu utang, bukan penghasilan," kata Ken, Jumat (31/3). Alasan lain, permintaan data transaksi kartu kredit malah akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pajak tak lagi sasar kartu kredit, bankir bingung
JAKARTA. Sejumlah aksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar target setoran pajak membikin panik wajib pajak, serta membingungkan bankir. Utamanya yang berkaitan dengan kewajiban menyetor data nasabah kartu kredit.Betapa tidak. Pekan lalu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merilis surat edaran yang berisi imbauan pada bank untuk menyerahkan data nasabah kartu kredit, mulai April 2017. Kemarin, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berubah haluan dan menunda agenda tersebut. Alasannya, Ditjen Pajak tak tertarik lagi dengan data-data nasabah kartu kredit.Menurutnya, data kartu kredit tak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat. Sehingga, data kartu kredit tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak. "Kenapa saya tidak tertarik karena itu utang, bukan penghasilan," kata Ken, Jumat (31/3). Alasan lain, permintaan data transaksi kartu kredit malah akan menimbulkan keresahan di masyarakat.