KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2026. Namun, di saat yang sama, pemerintah justru mulai menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), memunculkan anggapan bahwa instrumen tersebut menjadi salah satu alternatif untuk mengejar target penerimaan negara. Langkah tersebut terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026.
Dalam outlook pemerintah, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun.
Baca Juga: KKP Siapkan Aturan Baru Untuk Penyaluran Subsidi BBM Bagi Nelayan Di sisi lain, pemerintah justru merevisi naik outlook PNBP menjadi Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun. Nilai tersebut juga diperkirakan tumbuh 6,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Salah satu langkah konkret yang ditempuh pemerintah ialah menaikkan tarif berbagai layanan di Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, sejumlah tarif layanan mengalami kenaikan cukup tinggi. Misalnya, biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta atau melonjak sekitar 233,3%. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta atau naik 60%. Kemudian, biaya permohonan mempekerjakan advokat asing beserta perpanjangan izinnya naik dari Rp 17 juta menjadi Rp 25 juta per orang per tahun atau meningkat sekitar 47,1%. Tarif legalisasi dokumen publik juga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 per dokumen atau meningkat 40%.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Lahan PTBA Muara Enim Terkuak, Potensi Kerugian Rp 95,9 Miliar Selain itu, pemerintah menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris hingga Rp 500 juta bagi perpindahan ke Jakarta, sementara perpindahan ke kategori daerah lainnya dikenai tarif antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PNBP, khususnya pada layanan hukum dan pelayanan publik, bukan langkah yang tepat apabila tujuannya untuk mengejar penerimaan negara. "Kalau menurut saya sih jangan ya kalau menggunakan PNBP untuk naikkan tarif terutama layanan yang terkait dengan pelayanan hukum atau pelayanan publik," ujar Bhima kepada KONTAN, Rabu (15/7/2026). Menurut Bhima, pemerintah seharusnya lebih fokus mengejar potensi penerimaan dari sektor perpajakan melalui perbaikan kepatuhan dan penutupan celah kebocoran pajak. "Yang harusnya dilakukan bukan dari PNBP layanan umum atau kementerian, tapi justru dari mengejar pajak, terutama kebocoran-kebocoran pajak, ketidakpatuhan pajak, atau sebenarnya memperluas basis pajak yang baru dan mengoptimalkan penerimaan PNBP dari sumber daya alam," katanya. Ia mengingatkan, kenaikan tarif layanan publik justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pelayanan.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Emir Qatar, Sheikh Hamad "Kementeriannya di efisiensi, tapi dari sisi layanan tarifnya naik. Nah itu nanti justru akan menurunkan kualitas pelayanan publik, atau bisa berdampak," imbuh Bhima. Senada, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menjelaskan, meningkatnya tarif PNBP menunjukkan ruang fiskal pemerintah semakin terbatas ketika pemerintah memilih tidak menaikkan tarif pajak. "Ketika penerimaan perpajakan dan bea keluar menghadapi tekanan, PNBP menjadi instrumen untuk menjaga pendapatan negara dan defisit APBN tetap terkendali," ujarnya. Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa PNBP pada akhirnya tetap menjadi tambahan biaya bagi masyarakat maupun dunia usaha. Ia menambahkan, kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara karena sangat bergantung pada volume layanan yang dimanfaatkan masyarakat. "Jika tarif terlalu tinggi, permintaan layanan dapat menurun, biaya kepatuhan meningkat, dan aktivitas usaha menjadi kurang efisien. Risiko ini semakin besar ketika daya beli belum sepenuhnya pulih, rupiah masih tertekan, dan dunia usaha menghadapi kenaikan biaya produksi maupun pembiayaan," jelasnya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Rancangan Permenkes Produk Tembakau Oleh karena itu, Rizal bilang, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan kenaikan tarif PNBP sebagai strategi utama untuk mengejar target pendapatan negara. Menurutnya, optimalisasi penerimaan lebih baik ditempuh melalui digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan, pengelolaan aset negara, dan perbaikan kualitas pelayanan publik. "Kenaikan tarif hanya layak diterapkan pada layanan non-esensial atau komersial, sementara layanan dasar, UMKM, dan investasi perlu dijaga agar tidak menambah beban ekonomi," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News