Pajak tanah nganggur ditarget rampung Februari



JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana pengenaan pajak tanah yang tidak produktif (idle). Rencana ini muncul berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa tanah merupakan faktor penting untuk menciptakan aktivitas ekonomi di suatu negara.

Kepala Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, ia percaya aturan soal pajak tanah nganggur ini akan keluar dalam jangka waktu yang tidak lama atau akan siap dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

“Saya harapkan Februari sudah selesai. Pembahasannya sudah hampir selesai,” ujar Sofjan di Jakarta, Selasa (24/1).


Nantinya, menurut Sofjan, peraturan tersebut kemungkinan akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Kemungkinan akan PP, lama kalau UU harus ke DPR dan segala macam,” ujarnya.

Menurut Sofjan, pembahasan soal pelaksanaan teknis dari aturan ini harus dibicarakan lebih lanjut antar lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan karena kebijakan ini harus sesuai dengan UU Perpajakan juga,

“Nanti aturannya mesti jelas juga agar tidak simpang siur ditafsirkan macam-macam sehingga tidak mengganggu iklim di properti,” tuturnya.

Sementara, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ia belum bisa membahas soal rencana kebijakan itu kepada wartawan. Pasalnya, ia belum mengecek nantinya kebijakan ini harus masuk ke UU atau bisa dengan UU yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. "Ini bisa selesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, pajak. Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Nantinya, kebijakan itu diharapkan bisa mengatur soal pajak tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Hal ini, menurut Sofyan, supaya masyarakat menaruh uang secara lebih produktif.

Dia mengatakan, kebijakan pertanahan selama ini sudah lama tidak di-review oleh pemerintah, tepatnya sejak tahun 60-an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini