Pajak telisik dana US$ 1,4 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berita mengejutkan datang dari London! Standard Chartered Plc (Stanchart) mengaku kecolongan transfer aset dana milik nasabah Indonesia. Diduga, transfer ini dilakukan untuk menghindari pajak.

Regulator sektor keuangan Eropa dan Singapura kini tengah menyelidiki kasus pemindahan dana orang Indonesia itu. Besarnya US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1= Rp 13.500).

Dana itu ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Sumber Bloomberg menyebut, transfer itu terjadi akhir 2015, sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak pada awal tahun 2016.


Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey. Yang menarik, dana jumbo itu disebut memiliki hubungan dengan kalangan militer di Indonesia. Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016.

Staf Stanchart diduga terlibat bermain dalam proses transfer dana tersebut. Dalam kasus ini, Stanchart sendiri yang melakukan penyelidikan internal. Stancart kemudian melaporkannya ke regulator. Fokus pemeriksaan internal Stanchart antara lain: apakah staf Stanchart sudah cukup meneliti sumber dana si klien dan dilakukan sesuai prinsip mengenal nasabah alias know your customer.

Otoritas Moneter Singapura (MAS), Komisi Jasa Keuangan Guernsey, dan juga otoritas keuangan Inggris, yakni Financial Conduct Authority (FCA), turut menginvestigasi transfer dana mencurigakan ini.

Penyelidikan fokus pada proses penanganan dan prosedur transfer di Stanchart. Regulator mewawancarai mereka yang terlibat dalam pelaksanaan dan menyetujui transfer dana puluhan triliun itu.

Seorang juru bicara Standard Chartered Plc menolak berkomentar atas kasus ini. Pun Dale Holmes, Sekretaris Komisi Jasa Keuangan Guernsey, MAS dan FCA juga ogah memberikan komentar.

Guernsey mulai menerapkan pertukaran data pajak otomatis tahun 2016 di bawah kerangka CRS. Sekitar 100 negara sepakat secara otomatis membagikan laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Pemilik dana teridentifikasi

Kasus ini jelas menjadi pukulan bagi Chief Executive Officer (CEO) Stanchart Bill Winters. Financial Times melaporkan, sejak menjabat pertengahan tahun 2015, Winters memprioritaskan peningkatan kepatuhan dan perilaku, toh masih kecolongan.

Tahun lalu, Stanchart juga terserempet dugaan penyuapan yang dilakukan anak usahanya di Indonesia, Maxpower Group Pte Ltd. Maxpower diduga menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan proyek pembangkit listrik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengaku mengetahui orang balik kasus Stanchart itu. Namun, "Saya tak boleh memberi tahu siapa orangnya," ujar Ken, Jumat (6/10). Ken juga enggan menyebut keterkaitan dana itu dengan pejabat militer.

Yang pasti, aparat pajak akan mengejar potensi pajak oknum itu. Pajak juga sudah berkoordinasi dengan Stanchart Indonesia untuk mengejar objek pajak itu. "Kasih tahu dia, suruh orangnya untuk membetulkan SPT," imbuhnya.

Adapun juru bicara Stanchart Indonesia lewat surat elektronik kepada KONTAN menolak untuk berkomentar soal kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie