Pajak telusuri transaksi orang kaya



JAKARTA. Anda yang berpenghasilan tinggi harus berhati-hati. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak akan memberi ampun ke orang-orang kaya berpenghasilan ratusan juta per tahun untuk berkelit dari pembayaran pajak. Selain demi mengejar target pajak tahun 2015 yang naik Rp 1.291 triliun, naik 3,6% dari target APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.246 triliun, langkah ini dilakukan lantaran pemerintah baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga berencana menerapkan pajak progresif bagi orang-orang kaya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per bulan dan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Apalagi, Ditjen Pajak juga mendapati banyak orang kaya belum membayar pajak. Ada 48 juta orang pribadi golongan kaya dan menengah yang sejatinya mampu membayar pajak. Namun hingga saat ini baru 25,07 juta orang atau 52% yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Penghasilan mereka tinggi hingga ratusan juta rupiah per bulan, tapi bayar pajaknya kecil. Ini terjadi," tandas Dirjen Pajak Fuad Rahmany, kepada KONTAN, Senin (29/9). Agar data-datanya valid, Ditjen pajak mengumpulkan data dari instansi pemerintah pusat, daerah hingga swasta. Tujuannya adalah mengumpulkan data-data terkait transaksi yang dilakukan masyarakat berpenghasilan tinggi. Kerjasama pun banyak digelar seperti dengan pengembang, notaris, diler mobil, kantor kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional.


Data yang terkumpul ini akan dicocokan dengan laporan pajak tahunan alias SPT yang tersimpan di Ditjen Pajak. "Data pemilik mobil super mewah, seperti Lamborgini, Ferrari, akan dicocokan dengan data pajak pemiliknya," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka.

Jika ada selisih pajak atau ada ketidak cocokan data, pegawai pajak akan mengirimkan surat teguran dan surat tagihan pajak. Ditjen Pajak mengklaim telah mendapat dukungan dari Kepolisian dan KPK untuk melakukan penagihan dan penyitaan. "Bila 21 hari pasca teguran, tak ada hasil, kami akan melakukan surat paksa hingga penyitaan," tandas Wahyu. Upaya ini sejatinya sudah dilakukan sejak awal tahun.

Hasilnya, ada peningkatan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang per 15 September capai Rp 81 triliun atau 73% dari target. Namun, langkah ini akan ditingkatkan di tahun depan. Jika upaya ini gagal, langkah lain adalah meninjau struktur tarif perpajakan serta merevisi rentang pendapatan golongan yang kena pajak penghasilan di 2015. "Akan ada kenaikan tarif hingga 35%, tergantung penghasilan," ujar sumber KONTAN yang tak mau disebut namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie