JAKARTA. Anda yang berpenghasilan tinggi harus berhati-hati. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak akan memberi ampun ke orang-orang kaya berpenghasilan ratusan juta per tahun untuk berkelit dari pembayaran pajak. Selain demi mengejar target pajak tahun 2015 yang naik Rp 1.291 triliun, naik 3,6% dari target APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.246 triliun, langkah ini dilakukan lantaran pemerintah baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga berencana menerapkan pajak progresif bagi orang-orang kaya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per bulan dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Apalagi, Ditjen Pajak juga mendapati banyak orang kaya belum membayar pajak. Ada 48 juta orang pribadi golongan kaya dan menengah yang sejatinya mampu membayar pajak. Namun hingga saat ini baru 25,07 juta orang atau 52% yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Penghasilan mereka tinggi hingga ratusan juta rupiah per bulan, tapi bayar pajaknya kecil. Ini terjadi," tandas Dirjen Pajak Fuad Rahmany, kepada KONTAN, Senin (29/9). Agar data-datanya valid, Ditjen pajak mengumpulkan data dari instansi pemerintah pusat, daerah hingga swasta. Tujuannya adalah mengumpulkan data-data terkait transaksi yang dilakukan masyarakat berpenghasilan tinggi. Kerjasama pun banyak digelar seperti dengan pengembang, notaris, diler mobil, kantor kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional.
Pajak telusuri transaksi orang kaya
JAKARTA. Anda yang berpenghasilan tinggi harus berhati-hati. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak akan memberi ampun ke orang-orang kaya berpenghasilan ratusan juta per tahun untuk berkelit dari pembayaran pajak. Selain demi mengejar target pajak tahun 2015 yang naik Rp 1.291 triliun, naik 3,6% dari target APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.246 triliun, langkah ini dilakukan lantaran pemerintah baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga berencana menerapkan pajak progresif bagi orang-orang kaya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per bulan dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Apalagi, Ditjen Pajak juga mendapati banyak orang kaya belum membayar pajak. Ada 48 juta orang pribadi golongan kaya dan menengah yang sejatinya mampu membayar pajak. Namun hingga saat ini baru 25,07 juta orang atau 52% yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Penghasilan mereka tinggi hingga ratusan juta rupiah per bulan, tapi bayar pajaknya kecil. Ini terjadi," tandas Dirjen Pajak Fuad Rahmany, kepada KONTAN, Senin (29/9). Agar data-datanya valid, Ditjen pajak mengumpulkan data dari instansi pemerintah pusat, daerah hingga swasta. Tujuannya adalah mengumpulkan data-data terkait transaksi yang dilakukan masyarakat berpenghasilan tinggi. Kerjasama pun banyak digelar seperti dengan pengembang, notaris, diler mobil, kantor kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional.