Pajak telusuri WP tak realisasikan repatriasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Desember 2017, realisasi dari komitmen repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun masih sebesar Rp 138 triliun.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya.

Dengan demikian, telah ada peningkatan sebesar Rp 9,7 triliun dari yang sebelumnya Rp 18,7 triliun. "Ada selisih Rp 9 triliun, sedang kami telusuri siapa (WPnya),” kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/).


Robert mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti para WP yang tidak merealisasikan komitmen repatriasinya itu. “Akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan di aturannya sudah ada, kami menunjukkan bahwa kami tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan, meski batas waktu untuk merealisasikan repatriasi adalah Maret 2017, Ditjen Pajak tetap menunggu hingga 31 Desember 2017 berapa pun selisihnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penindakan bagi WP pemilik Rp 9 triliun ini akan sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi itu dikenakan denda dengan tarif 200%.

"Ketentuannya WP yang ikut TA termasuk yang repatriasi dalam SPT Tahunan 2017 yang disampaikan 31 Maret itu harus melampirkan data itu, janji repatriasi berapa yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya. Data sementara sudah punya tapi menunggu juga dari WP untuk melaporkan," kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto