Pajak terhadap capital gain dapat meredukan IPO



JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan pajak terhadap selisih keuntungan (capital gain) dari saham pendiri saat melakukan penawaran umum saham perdana dinilai sejumlah kalangan dapat meredupkan daya tarik perusahaan untuk menggelar initial public offering (IPO). "Seharusnya, jika ingin banyak perusahaan yang go public, ya tidak dibebankan pajak terhadap saham pendiri. Karena ini bisa menjadi daya tarik sendiri kalau tidak diterapkan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (25/6). Saat ini, memang ada wacana mengenai kebijakan mengenai pajak untuk capital gain saham pendiri yang ikut menjual sahamnya dalam IPO. Nah, jika hal ini dilakukan, maka para pendiri perusahaan akan berpikir dua kali untuk melepas saham perusahaannya ke pasar modal Indonesia.Dia menguraikan contoh, PT MNC Sky Vision yang tengah melakukan proses IPO berniat menawarkan sebanyak-banyaknya 1,412 miliar saham yang terdiri dari 847,666 juta saham biasa dan 565,11 juta atas nama Bhakti Investama Tbk. Nantinya, gain yang didapat oleh Bhakti ini yang akan dikenakan pajak. Lebih lanjut, Isakayoga menjabarkan, jika pihaknya tengah mengusahakan agar insentif pajak yang selama ini diberikan kepada perusahaan yang melepas minimal 40% sahamnya dapat diturunkan menjadi 35%. "Insentif pajak tersebut dapat menjadi insentif menarik untuk perusahaan. Sehingga, akan makin banyak perusahaan yang menerima insentif ini," jelasnya. Beberapa perubahan yang hendak dilakukan AEI ini bertujuan untuk menggenjot minat perusahaan yang mencatatkan sahamnya ke BEI. "Kalau emitennya itu-itu saja, maka indeksnya ya tidak naik-naik. Sehingga perlu tambahan perusahaan baru supaya bisa menggerakan indeks juga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie