Pajak terlalu tinggi, asosiasi pengusaha hiburan Jakarta ingin bertemu DPRD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) ingin bertemu DPRD Jakarta untuk membahas soal besarnya pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan malam. 

Ketua Asphija, Hana Suryani mengatakan, dia akan meminta DPRD Jakarta mengevaluasi besaran pajak yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015. "Nah kami ada upaya sekarang mau mediasi ke DPRD. Karena memang ini perda usang harus dievaluasi, semua kebijakan harus dievaluasi," kata Hana, Rabu (26/6). 

Ia mengatakan, evaluasi terhadap perda itu penting dilakukan karena pihaknya merasa tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menerapkan pajak yang besar kepada para pelaku usaha hiburan malam. 

Ia memaparkan, alasan yang digunakan pemerintah untuk menaikkan pajak usaha hiburan malam karena menganggap bisnis yang mereka jalankan berbau negatif. 

"Usaha hiburan malam itu legal, berarti itu diizinkan oleh negara. Nah, tapi setelah diizinkan kenapa digiring ke arah negatif. Tempat hiburan itu adalah tempat gak benar makanya harus dikasih pajak yang tinggi. Kalau gak benar kenapa dikasih izin. Makanya saya bilang tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia. 

Penerapan pajak yang tinggi, kata Hana, bisa memicu sejumlah pengusaha melakukan hal-hal negatif untuk mencari pendapatan lebih. Para pengusaha hiburan telah menyatakan kewalahan akan besarnya pajak yang diterapkan Pemprov DKI kepada mereka. 

Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25%. Bahkan untuk griya pijat besaran pajaknya mencapai 35%. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Terlalu Tinggi, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Ingin Bertemu DPRD"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .