JAKARTA. Meski tengah tersandung pidana korupsi, PT EK Prima Ekspor Indonesia tetap harus membayar kewajiban pajaknya. Artinya, tagihan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tetap akan ditagihkan. "Mana ada penghapusan. Tidak ada itu," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi seraya bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/1). Ken hari ini diperiksa untuk tersangka Rajesh sebagai saksi, dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.
Pajak tetap tagih PT EK Prima Rp 78 miliar
JAKARTA. Meski tengah tersandung pidana korupsi, PT EK Prima Ekspor Indonesia tetap harus membayar kewajiban pajaknya. Artinya, tagihan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tetap akan ditagihkan. "Mana ada penghapusan. Tidak ada itu," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi seraya bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/1). Ken hari ini diperiksa untuk tersangka Rajesh sebagai saksi, dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.