JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menerbitkan payung hukum sebagai petunjuk pelaksana atau juklak dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh). Kali ini, juklak soal objek yang dibebaskan dari PPh 22. Juklak itu terbit dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Penerimaan atau penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan PPh 22 itu adalah :
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan,
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, dan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
- Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah,
- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.