KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak). Saat dikonfirmasi apakah ada salah satu dari 81 wajib pajak tersebut apakah ada yang berinisial AA seperti yang disebut-sebut di pemberitaan, Ken mengatakan, "Tidak ada. Saya jamin itu tidak ada," ujarnya di kantor DJP Pusat, Senin (9/10).
Pajak: Tidak ada inisial AA di transfer Stanchart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak). Saat dikonfirmasi apakah ada salah satu dari 81 wajib pajak tersebut apakah ada yang berinisial AA seperti yang disebut-sebut di pemberitaan, Ken mengatakan, "Tidak ada. Saya jamin itu tidak ada," ujarnya di kantor DJP Pusat, Senin (9/10).