KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) tidak berpengaruh pada minat para lender untuk menyalurkan pendanaan ke fintech lending. Head of Marketing EstaKapital, Setiawan Loekman mengungkap, hingga kini penerapan pajak yang berlaku pada bulan Mei lalu belum menurunkan minat lender mereka. "Pemotongan pajak ini tidak terlalu signifikan karena imbal hasil itu kan tentunya masih lebih tinggi," ujar Loekman, Rabu (6/7). Ia menyebutkan selama ini lender bisa mendapatkan pembagian imbal hasil atau return lender hingga 15% per tahun
Pajak Tidak Menyurutkan Niat Lender Berinvestasi di Fintech
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) tidak berpengaruh pada minat para lender untuk menyalurkan pendanaan ke fintech lending. Head of Marketing EstaKapital, Setiawan Loekman mengungkap, hingga kini penerapan pajak yang berlaku pada bulan Mei lalu belum menurunkan minat lender mereka. "Pemotongan pajak ini tidak terlalu signifikan karena imbal hasil itu kan tentunya masih lebih tinggi," ujar Loekman, Rabu (6/7). Ia menyebutkan selama ini lender bisa mendapatkan pembagian imbal hasil atau return lender hingga 15% per tahun