Pajak Tidak Menyurutkan Niat Lender Berinvestasi di Fintech



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh)  tidak berpengaruh pada minat para lender untuk menyalurkan pendanaan ke fintech lending.

Head of Marketing EstaKapital, Setiawan Loekman mengungkap, hingga kini penerapan pajak yang berlaku pada bulan Mei lalu belum menurunkan minat lender mereka. "Pemotongan pajak ini tidak terlalu signifikan karena imbal hasil itu kan tentunya masih lebih tinggi," ujar Loekman, Rabu (6/7).

Ia menyebutkan selama ini lender bisa mendapatkan  pembagian imbal hasil atau return lender hingga 15% per tahun


Tidak jauh berbeda Ivan Nikolas Tambunan, Co-Founder dan CEO Akseleran juga menyebut jika penerapan pajak tak menghalangi minat lender dalam terutama dari kalangan anak muda. "Segmen milenial memang berkontribusi 60% pada pendanaan di Akseleran," kata Ivan.

Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku. Dalam beleid itu PPh sebesar 15% dari imbal hasil lender fintech yang diraih bakal masuk sebagai pajak..

Aturan ini dinilai akan menambah beban lender fintech yang menikmati imbal hasil dari investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo