JAKARTA. Perppu untuk memuluskan rencana pemerintah mengintip keterbukaan data keuangan guna mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tinggal menunggu waktu. Perkembangan terakhir, draf dari aturan ini telah sampai di meja Presiden Jokowi. Melihat semakin dekatnya aturan ini rampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, AEoI bukan berarti menghilangkan semua prinsip kerahasiaan perbankan. Keterbukaan itu hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan. Adapun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak.
Pajak: Tidak semua uang di bank objek keterbukaan
JAKARTA. Perppu untuk memuluskan rencana pemerintah mengintip keterbukaan data keuangan guna mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tinggal menunggu waktu. Perkembangan terakhir, draf dari aturan ini telah sampai di meja Presiden Jokowi. Melihat semakin dekatnya aturan ini rampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, AEoI bukan berarti menghilangkan semua prinsip kerahasiaan perbankan. Keterbukaan itu hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan. Adapun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak.