Pajak: Tidak semua uang di bank objek keterbukaan



JAKARTA. Perppu untuk memuluskan rencana pemerintah mengintip keterbukaan data keuangan guna mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tinggal menunggu waktu. Perkembangan terakhir, draf dari aturan ini telah sampai di meja Presiden Jokowi.

Melihat semakin dekatnya aturan ini rampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, AEoI bukan berarti menghilangkan semua prinsip kerahasiaan perbankan. Keterbukaan itu hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan.

Adapun Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak.


"Tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak. Misalnya deposito sudah dipajaki. Kalau uang transfer jual beli masak langsung dipajaki, ya tidak,” katanya beberapa waktu lalu.

Ken melanjutkan, segala informasi yang berasal dari perbankan nantinya akan tetap dianalisis dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa proses pemeriksan tidak boleh dilakukan tanpa ada data yang kuat.

“Masyarakat jangan khawatir karena tidak semua uang di bank akan dipajaki. Orang dikenai pajak itu yang diketahui pertama ada subjek, ada objek, ada tarif, ada tata cara pembayaran,” ujarnya.

Ken mengatakan bahwa Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga telah memberikan masukan kepada Indonesia terkait standar keamanan data keuangan yang akan saling dipertukarkan dalam AEoI pada 2018 mendatang.

"OECD mensyaratkan bahwa servernya harus begini, standar ISOnya begini, gedung untuk simpan datanya harus lapis baja, anti peluru, hal-hal teknis. Kita ikuti saja bagaimana (standar) internasional," katanya.

Dia bilang, keberadaan AEoI ini dapat membantu fiskus untuk mengidentifikasi semua transaksi yang dilakukan di perbankan, termasuk mengidentifikasi tindak korupsi. Pasalnya, semua transaksi perbankan bisa digunakan untuk membeli fixed asset.

"Tak mungkin hard cash dibawa. Kalau uang korupsi? Pasti dicuci dulu oleh dia. Beli saham, beli apa. (Keterbukaan data keuangan) otomatis bisa menangkap aset mereka,” ucapnya.

Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, terselenggaranya pengampunan pajak yang sudah berakhir pada 31 Maret lalu pada dasarnya adalah suatu uluran tangan pemerintah bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban pajaknya sebelum AEoI diberlakukan.

“Indonesia telah berkomitmen untuk terlibat dalam AEoI di 2018. Itu artinya, di kemudian hari tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia