Pajak Tiket Konser Coldplay Capai 15%, Ditjen Pajak Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grub band asal Inggris, Coldplay, resmi mengumumkan akan menggelar konser di Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta pada 15 November 2023.

Sayangnya banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran besarnya pajak yang dikenakan pada tiket konser Coldplay tersebut. Dikabarkan, tiket konser tersebut dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% di luar harga tiket.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak tersebut. Sebab, pajak tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


"Memang ini UU HKPD , kita tidak pernah ngatur, jadi itu pajak daerah," ujar Yoga dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Baca Juga: Coldplay Konser di Jakarta, Sandiaga Uno Yakin Bawa Berkah ke Ekonomi RI

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, pajak hiburan memang menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu, apabila pajak hiburan sudah diatur dalam UU HKPD, maka DJP Kemenkeu tidak lagi mengatur di dalam Undang-Undang yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Memang, berdasarkan catatan KONTAN, penerimaan pajak daerah mengalami pencapaian yang positif, khususnya pada pajak hiburan.

Hingga akhir Maret 2023 yang lalu, pajak hiburan mengalami peningkatan 77,8% atau tercatat Rp 489,44 miliar. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotell sudah mulai terisi dan aktivitas hiburan juga mulai semarak yang menghasilkan pajak untuk pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi