KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis (10/9/2026). Sistem baru ini ditujukan untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara yang belum terjangkau melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan SPP-TDLN setelah melalui tahap pengujian atau sandboxing.
Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku Hari Ini! Ini Skema Pajak Netflix Cs Penerapan sistem tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya. "Sudah mulai dipungut," ujar Purbaya, Selasa (8/9). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat. Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun-Rp 12 triliun. Meski demikian, pemerintah belum memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari penerapan sistem baru tersebut. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan SPP-TDLN berpotensi menambah penerimaan PPN sekitar Rp 3 triliun hingga akhir 2026. Menurut dia, sistem ini memperkuat pengawasan dengan menggeser titik kontrol pemungutan pajak dari pelaku usaha digital asing ke transaksi pembayaran yang dilakukan konsumen Indonesia melalui kartu, rekening bank, maupun kanal pembayaran domestik.
Baca Juga: Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai SPP-TDLN tidak menggantikan skema PPN PMSE. Sistem baru tersebut menyasar transaksi digital dari penyedia luar negeri yang belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE, terutama pelaku usaha skala menengah dan kecil yang jumlahnya cukup banyak dalam struktur ekonomi digital. Dalam pelaksanaannya, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai Pihak Lain akan menyampaikan data transaksi kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Jika transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, Pihak Lain akan memungut pajak dan menyetorkannya melalui Jalin untuk kemudian diteruskan ke kas negara. Sementara transaksi yang telah dikenai PPN melalui mekanisme PMSE tidak akan dipungut kembali. Namun, efektivitas SPP-TDLN masih menjadi perhatian. Pengamat pajak CITA Fajry Akbar menilai penggunaan lembaga keuangan sebagai pemungut berpotensi menambah beban administrasi.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Aturan Teknis Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit Menurut Fajry, sebagian besar pasar digital dari luar negeri telah masuk dalam cakupan PPN PMSE sehingga ruang tambahan penerimaan dari SPP-TDLN berpotensi terbatas. Karena itu, keberhasilan SPP-TDLN akan sangat bergantung pada kemampuan sistem tersebut menutup celah pemajakan transaksi digital luar negeri tanpa menimbulkan biaya administrasi yang lebih besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News