JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Kepala Biro P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menunda pelaksanaan aturan tersebut. Artinya, untuk sementara waktu, perbankan tidak perlu menyerahkan data kartu kredit nasabahnya. Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua orang fokus menghadapi program pengampunan pajak, atau tax amnesty. "KIta persilahkan mereka untuk mengikuti tax amnesty dulu," kata Yoga, Jumat (1/7) di Jakarta.
Pajak tunda kumpulkan data nasabah Kartu Kredit
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Kepala Biro P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menunda pelaksanaan aturan tersebut. Artinya, untuk sementara waktu, perbankan tidak perlu menyerahkan data kartu kredit nasabahnya. Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua orang fokus menghadapi program pengampunan pajak, atau tax amnesty. "KIta persilahkan mereka untuk mengikuti tax amnesty dulu," kata Yoga, Jumat (1/7) di Jakarta.