JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi raksasa Google untuk melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Batas waktu yang diberikan, yaitu hingga akhir bulan ini.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dijugiasteadi mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu tersebut sejalan dengan batas waktu pembayaran wajib pajak badan. "Wajib pajak badan kan terakhir April. Kalau orang pribadi Maret ini," kata Ken, Jumat (31/3) lalu.Lebih lanjut menurutnya, pihak Google Asia Pacific Pte Ltd telah sepakat untuk membayar pajak berserta tunggakannya. Sayangnya, ia enggan menyebutkan angka yang dimaksud.
Pajak tunggu pembayaran Google sampai April
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi raksasa Google untuk melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Batas waktu yang diberikan, yaitu hingga akhir bulan ini.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dijugiasteadi mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu tersebut sejalan dengan batas waktu pembayaran wajib pajak badan. "Wajib pajak badan kan terakhir April. Kalau orang pribadi Maret ini," kata Ken, Jumat (31/3) lalu.Lebih lanjut menurutnya, pihak Google Asia Pacific Pte Ltd telah sepakat untuk membayar pajak berserta tunggakannya. Sayangnya, ia enggan menyebutkan angka yang dimaksud.