Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada para pengusaha kecil dan menengah sebesar 1% dari omzet bulanan. Peraturan yang berlaku sejak Juli 2013 ini menyasar pengusaha UKM beromzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat tertentu, antara lain tempat usaha permanen. Pengusaha UKM harus menyetor sendiri pembayaran pajak ke rekening negara setiap bulan. Sebab ketentuan ini bersifat self assesment alias kesadaran pengusaha sendiri. Nah, di musim laporan Surat Pemberitahuan Pajak bulan Maret ini, pengusaha UKM harus melaporkan pembayaran pajak yang telah mereka bayar. Sejumlah pengusaha UKM yang dihubungi KONTAN merasa kewajiban ini membuat mereka pusing tujuh keliling. Sebab beban usaha mereka meningkat. "Sudah ada pajak, ada kenaikan upah buruh dan tarif listrik," kata Dwita Roesmika pemilik toko oleh-oleh Cak Cuk Surabaya.
Pajak UKM berlaku, laba pengusaha kecil tegerus
Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada para pengusaha kecil dan menengah sebesar 1% dari omzet bulanan. Peraturan yang berlaku sejak Juli 2013 ini menyasar pengusaha UKM beromzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat tertentu, antara lain tempat usaha permanen. Pengusaha UKM harus menyetor sendiri pembayaran pajak ke rekening negara setiap bulan. Sebab ketentuan ini bersifat self assesment alias kesadaran pengusaha sendiri. Nah, di musim laporan Surat Pemberitahuan Pajak bulan Maret ini, pengusaha UKM harus melaporkan pembayaran pajak yang telah mereka bayar. Sejumlah pengusaha UKM yang dihubungi KONTAN merasa kewajiban ini membuat mereka pusing tujuh keliling. Sebab beban usaha mereka meningkat. "Sudah ada pajak, ada kenaikan upah buruh dan tarif listrik," kata Dwita Roesmika pemilik toko oleh-oleh Cak Cuk Surabaya.