JAKARTA. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dalam membayar pajak penghasilan (PPh) akan menggunakan automatic teller machine alias ATM. Rencananya, pembayaran melalui ATM mulai efektif beroperasi awal Oktober 2013. Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, DJP sudah sepakat dengan perbankan untuk pembayaran melalui ATM. Bank tersebut adalah; Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Saat ini, bank besar tersebut sedang mempersiapkan masalah teknis terkait pembayaran. Nantinya, saat menekan menu pembayaran pajak di mesin ATM, bank akan membuat delapan baris pengisian yang harus diisi, seperti kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jenis pajak.
Pajak UKM bisa setor lewat ATM mulai Oktober
JAKARTA. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dalam membayar pajak penghasilan (PPh) akan menggunakan automatic teller machine alias ATM. Rencananya, pembayaran melalui ATM mulai efektif beroperasi awal Oktober 2013. Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, DJP sudah sepakat dengan perbankan untuk pembayaran melalui ATM. Bank tersebut adalah; Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Saat ini, bank besar tersebut sedang mempersiapkan masalah teknis terkait pembayaran. Nantinya, saat menekan menu pembayaran pajak di mesin ATM, bank akan membuat delapan baris pengisian yang harus diisi, seperti kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jenis pajak.