JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak berencana menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan aturan baru mengenai pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Menurut Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Ditjen Pajak akan mengajak Pemda agar memperketat perizinan bagi pengusaha yang ingin membuka kios. Menurutnya, setiap orang yang ingin membuka usahanya di suatu daerah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini supaya Ditjen Pajak mudah mengawasi pelaksanaan peraturan pajak bagi UKM. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di sebuah bangunan permanen dan memiliki omzet Rp 4,8 miliar setahun harus membayar pajak dengan tarif 1%. Pajak tersebut harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulannya. Adapun aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang. Kismantoro bilang berdasarkan data yang diketahuinya saat inik ada sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP, dan membayar pajak secara berkala. “Kami sudah melakukan pemetaan, misalnya di daerah tanah Abang, disana di satu tower saja ada 5.000 pedagang,” ujar Kismantoro, Jumat (27/6) di Jakarta. Namun dari jumlah pedagang tersebut, hanya 20% yang memiliki NPWP. Sementara itu, menjelang diberlakukannya aturan ini, lanjut Kismantoro, belum ada satu Pemda pun yang memberikan respon positif.
Pajak UKM, Ditjen Pajak akan gandeng Pemda
JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak berencana menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan aturan baru mengenai pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Menurut Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Ditjen Pajak akan mengajak Pemda agar memperketat perizinan bagi pengusaha yang ingin membuka kios. Menurutnya, setiap orang yang ingin membuka usahanya di suatu daerah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini supaya Ditjen Pajak mudah mengawasi pelaksanaan peraturan pajak bagi UKM. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di sebuah bangunan permanen dan memiliki omzet Rp 4,8 miliar setahun harus membayar pajak dengan tarif 1%. Pajak tersebut harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulannya. Adapun aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang. Kismantoro bilang berdasarkan data yang diketahuinya saat inik ada sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP, dan membayar pajak secara berkala. “Kami sudah melakukan pemetaan, misalnya di daerah tanah Abang, disana di satu tower saja ada 5.000 pedagang,” ujar Kismantoro, Jumat (27/6) di Jakarta. Namun dari jumlah pedagang tersebut, hanya 20% yang memiliki NPWP. Sementara itu, menjelang diberlakukannya aturan ini, lanjut Kismantoro, belum ada satu Pemda pun yang memberikan respon positif.