JAKARTA. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak online sepertinya belum membuahkan hasil yang memadai. Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa meningkatkan penerimaan pajak dari sektor informal dan pajak orang pribadi. Dari dua sektor ini, potensi penerimaan pajak sangat besar, tapi masih belum tergali secara maksimal. Bila dilihat secara kasat mata, 58% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah ((UMKM) ini. Dan pelaku UMKM ini adalah subyek pajak orang pribadi. "Nah pajak dari kedua sektor ini harus benar-benar fokus digali, maka potensi penerimaan pajak negara bisa sangat besar," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8). Darussalam menuturkan, yang paling penting adalah memasukkan UMKM ini ke dalam sistem administrasi perpajakan. Artinya mereka ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu. Setelah itu, mereka ini harus diberikan sosialisasi bagaimana membayar pajak secara mudah. Jadi perlu perlakuan khusus atau simplifikasi perpajakan terlebih dahulu, sambil terus diawasi. Setelah data-data mereka masuk ke dalam sistem perpajakan dan mendapatkan perlakuan khusus dulu, barulah mereka dikenakan pajak umum. Setelah itu dilakukan, maka penerimaan pajak dari sektor UMKM dan orang pribadi bisa menopang penerimaan pajak negara. Hal ini diakui Darussalam tidak mudah, namun perlu ada political will dari pemerintah untuk melakukan hal itu. Sebab, bagaimana pun, hampir 70% penerimaan negara berasal dari pajak.
Pajak UMKM dan orang pribadi belum digali maksimal
JAKARTA. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak online sepertinya belum membuahkan hasil yang memadai. Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa meningkatkan penerimaan pajak dari sektor informal dan pajak orang pribadi. Dari dua sektor ini, potensi penerimaan pajak sangat besar, tapi masih belum tergali secara maksimal. Bila dilihat secara kasat mata, 58% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah ((UMKM) ini. Dan pelaku UMKM ini adalah subyek pajak orang pribadi. "Nah pajak dari kedua sektor ini harus benar-benar fokus digali, maka potensi penerimaan pajak negara bisa sangat besar," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (26/8). Darussalam menuturkan, yang paling penting adalah memasukkan UMKM ini ke dalam sistem administrasi perpajakan. Artinya mereka ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu. Setelah itu, mereka ini harus diberikan sosialisasi bagaimana membayar pajak secara mudah. Jadi perlu perlakuan khusus atau simplifikasi perpajakan terlebih dahulu, sambil terus diawasi. Setelah data-data mereka masuk ke dalam sistem perpajakan dan mendapatkan perlakuan khusus dulu, barulah mereka dikenakan pajak umum. Setelah itu dilakukan, maka penerimaan pajak dari sektor UMKM dan orang pribadi bisa menopang penerimaan pajak negara. Hal ini diakui Darussalam tidak mudah, namun perlu ada political will dari pemerintah untuk melakukan hal itu. Sebab, bagaimana pun, hampir 70% penerimaan negara berasal dari pajak.