Pajak: WP sudah patuh jangan khawatir PP 36



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP ini akan menyasar kepada WP yang belum patuh dan yang tidak ikut amnesti pajak supaya terdapat pemerataan beban pajak. Hal ini guna meningkatkan kapasitas fiskal dan pemerataan beban masyarakat dalam membiayai negara.


Adapun tujuan utama PP ini utamanya adalah memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, serta lebih dari 12 juta wajib pajak orang pribadi (OP) Karyawan baik PNS maupun swasta yang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Untuk mereka ini tentunya tidak ada pengaruhnya terhadap aktivitas belanja ataupun investasinya karena tidak terdapat permasalahan perpajakan lagi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).

Hestu melanjutkan, pihaknya akan menerapkan profesionalitas dan memastikan validitas data harta yang dimiliki dalam penerapan PP ini. Di samping itu, PP ini juga akan dilaksanakan secara terukur serta juga terdapat skala prioritas dalam pelaksanaan PP ini, yaitu untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak.

“Dengan demikian tidak perlu terdapat kekhawatiran pada masyarakat luas untuk berbelanja atau berinvestasi,” ujarnya.

Menurut Hestu, pemerintah kita tidak bisa mendorong daya beli dan investasi dengan cara membiarkan sebagian masyarakat untuk tidak patuh membayar pajak tanpa konsekuensi apapun, "Itu menjadi tidak fair bagi negara dan juga bagi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia