KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, lewat aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengumumkan total 29 mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon pajak. Daftar penerima ini telah bertambah dari sebelumnya 21 mobil. Sebab pemerintah menambah persyaratan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc, dari sebelumnya maksimal 1.500 cc. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal 60%, turun dari sebelumnya 70%.
Pajero Sport tidak dapat diskon PPnBM, Mitsubishi kecewa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, lewat aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengumumkan total 29 mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon pajak. Daftar penerima ini telah bertambah dari sebelumnya 21 mobil. Sebab pemerintah menambah persyaratan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc, dari sebelumnya maksimal 1.500 cc. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal 60%, turun dari sebelumnya 70%.