KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aneh tapi nyata. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memasukkan penjelasan lebih rinci soal Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas). Padahal, dalam UU Cipta Kerja diterangkan bahwa sektor migas kini masuk dalam rezim izin bukan lagi kontrak. Itu terekam dari aturan tersebut di halaman 220 sampai dengan 228 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. Keanehan ini terekam dari RPP Sektor ESDM yang diperoleh KONTAN.co.id. Dalam naskah RPP yang belum ada nomornya itu hanya memabahas sektor minerba, ketenagalistrikan, dan panas bumi yang diulas lebih rinci. Sama sekali tidak memasukkan sektor migas.
Pak Jokowi, di RPP sektor ESDM UU Cipta Kerja kok tak ada penjelasan soal Migas?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aneh tapi nyata. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memasukkan penjelasan lebih rinci soal Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas). Padahal, dalam UU Cipta Kerja diterangkan bahwa sektor migas kini masuk dalam rezim izin bukan lagi kontrak. Itu terekam dari aturan tersebut di halaman 220 sampai dengan 228 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. Keanehan ini terekam dari RPP Sektor ESDM yang diperoleh KONTAN.co.id. Dalam naskah RPP yang belum ada nomornya itu hanya memabahas sektor minerba, ketenagalistrikan, dan panas bumi yang diulas lebih rinci. Sama sekali tidak memasukkan sektor migas.