KONTAN.CO.ID -TANGERANG. Regulasi mobil listrik benar-benar ditunggu dunia industri, agar memuluskan langkah para Agen Pemegang Merek (APM) untuk memulai bisnis kendaraan ini. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto bilang terkait mobil listrik dan hybrid ini ada dua hal yang belum tuntas diatur. Pertama soal ijin dan perpajakan, kedua masalah infrastruktur yang terkait tempat pengisian bahan bakar. Keduanya ini, kata Jongkie, bakal lebih cepat jika ada harmonisasi dan koordinasi antar kementerian terkait. Apakah karena belum terbit regulasi menghambat produsen mobil untuk berbisnis lebih awal? "Bukan enggak bisa (berbisnis), kunci yang pertama adalah di tarif yang kedua adalah infrastruktur, itu saja dulu yang kami tunggu. Supaya kalau tarif sudah ditentukan nanti kan pengusaha bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor terlebih dahulu, apakah jenis hybrid, plug in hybrid, atau full electrical," jawabnya saat ditemui di GIIAS 2019, Kamis (18/7).
Pak Jokowi, produsen mobil listrik menunggu Perpres Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID -TANGERANG. Regulasi mobil listrik benar-benar ditunggu dunia industri, agar memuluskan langkah para Agen Pemegang Merek (APM) untuk memulai bisnis kendaraan ini. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto bilang terkait mobil listrik dan hybrid ini ada dua hal yang belum tuntas diatur. Pertama soal ijin dan perpajakan, kedua masalah infrastruktur yang terkait tempat pengisian bahan bakar. Keduanya ini, kata Jongkie, bakal lebih cepat jika ada harmonisasi dan koordinasi antar kementerian terkait. Apakah karena belum terbit regulasi menghambat produsen mobil untuk berbisnis lebih awal? "Bukan enggak bisa (berbisnis), kunci yang pertama adalah di tarif yang kedua adalah infrastruktur, itu saja dulu yang kami tunggu. Supaya kalau tarif sudah ditentukan nanti kan pengusaha bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor terlebih dahulu, apakah jenis hybrid, plug in hybrid, atau full electrical," jawabnya saat ditemui di GIIAS 2019, Kamis (18/7).