JAKARTA. Pemakaian air di kawasan hutan lindung untuk sektor usaha kini tidak gratis. Pemerintah mengenakan iuran atau pungutan atas usaha pemanfaatan air di kawasan hutan lindung. Melalui Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Negara Bukan Pajak (PNBP) setidaknya ada tiga jenis usaha yang dikenakan iuran tersebut. Usaha pertama, pemanfaatan air hutan lindung. Ada dua jenis pungutan yang dipungut oleh pemerintah terkait pemanfaatan air hutan lindung, yakni pertama pungutan untuk investasi pemanfaatan sumber air. Besaran pungutan yang diberlakukan untuk jenis ini mencapai; untuk investasi skala mikro sebesar Rp 1,25 juta per izin, kecil sebesar Rp 12,5 juta, menengah Rp 250 juta dan usaha skala besar Rp 1,25 miliar per izin.
Pakai air di hutan lindung akan dikenakan biaya
JAKARTA. Pemakaian air di kawasan hutan lindung untuk sektor usaha kini tidak gratis. Pemerintah mengenakan iuran atau pungutan atas usaha pemanfaatan air di kawasan hutan lindung. Melalui Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Negara Bukan Pajak (PNBP) setidaknya ada tiga jenis usaha yang dikenakan iuran tersebut. Usaha pertama, pemanfaatan air hutan lindung. Ada dua jenis pungutan yang dipungut oleh pemerintah terkait pemanfaatan air hutan lindung, yakni pertama pungutan untuk investasi pemanfaatan sumber air. Besaran pungutan yang diberlakukan untuk jenis ini mencapai; untuk investasi skala mikro sebesar Rp 1,25 juta per izin, kecil sebesar Rp 12,5 juta, menengah Rp 250 juta dan usaha skala besar Rp 1,25 miliar per izin.