JAKARTA. Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan sekadar isapan jempol. Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim surat teguran ke PT COSL Indo, kontraktor migas untuk rig HYSY 973 milik PGN Saka Indonesia Pangkah Limited. Berdasarkan dokumen laporan staf khusus urusan Maritim Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Jaka Santosa tanggal 20 Agustus 2015 yang dimiliki KONTAN, COSL Indo telah melakukan pelanggaran administratif dalam mempekerjakan TKA. Pertama, penempatan dan jabatan tenaga kerja asing yang digunakan COSL tak sesuai surat izin mempekerjakan tenaga asing atau IMTA. Kedua, beberapa tenaga kerja asing sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Pakai Asing, kontraktor Saka kena semprit ESDM
JAKARTA. Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan sekadar isapan jempol. Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim surat teguran ke PT COSL Indo, kontraktor migas untuk rig HYSY 973 milik PGN Saka Indonesia Pangkah Limited. Berdasarkan dokumen laporan staf khusus urusan Maritim Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Jaka Santosa tanggal 20 Agustus 2015 yang dimiliki KONTAN, COSL Indo telah melakukan pelanggaran administratif dalam mempekerjakan TKA. Pertama, penempatan dan jabatan tenaga kerja asing yang digunakan COSL tak sesuai surat izin mempekerjakan tenaga asing atau IMTA. Kedua, beberapa tenaga kerja asing sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.