JAKARTA. Para pemilik usaha pertambangan dan perkebunan sebaiknya tak menyepelekan larangan kendaraan operasional mereka mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akan ada sanksi tegas bila mereka menabrak beleid tersebut. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 September 2012. Salah satu poin penting beleid teknis tersebut menekankan sanksi terhadap kendaraan operasional industri pertambangan dan perkebunan yang terbukti memakai BBM bersubsidi.
Pakai BBM subsidi, izin usaha bisa dicabut
JAKARTA. Para pemilik usaha pertambangan dan perkebunan sebaiknya tak menyepelekan larangan kendaraan operasional mereka mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akan ada sanksi tegas bila mereka menabrak beleid tersebut. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku 1 September 2012. Salah satu poin penting beleid teknis tersebut menekankan sanksi terhadap kendaraan operasional industri pertambangan dan perkebunan yang terbukti memakai BBM bersubsidi.