KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tetap akan menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi, para buruh masih berharap kenaikan UMP tahun depan bisa lebih tinggi dari tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2018 tetap akan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah yakni UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Penetapan UMP tetap pakai aturan yang ada yaitu PP No.78/2015," ungkapnya Hanif belum lama ini. Nah, dengan asumsi inflasi tahun ini sekitar 3% dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17% hingga akhir tahun, artinya kenaikan UMP tahun 2018 hanya sekitar 8,17% dari tahun ini. Bila UMP di Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 3,35 juta, maka artinya pada tahun 2018, UMP di DKI Jakarta sekitar Rp 3,62 juta.
Pakai formula pengupahan, UMP 2018 hanya naik 8%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tetap akan menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi, para buruh masih berharap kenaikan UMP tahun depan bisa lebih tinggi dari tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2018 tetap akan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah yakni UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Penetapan UMP tetap pakai aturan yang ada yaitu PP No.78/2015," ungkapnya Hanif belum lama ini. Nah, dengan asumsi inflasi tahun ini sekitar 3% dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17% hingga akhir tahun, artinya kenaikan UMP tahun 2018 hanya sekitar 8,17% dari tahun ini. Bila UMP di Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 3,35 juta, maka artinya pada tahun 2018, UMP di DKI Jakarta sekitar Rp 3,62 juta.