JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebentar lagi akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai skema gross split. Pemerintah pun telah menetapkan besaran bagi hasil dasar atau base split dalam skema tersebut. Dalam draf final Permen Gross Split, pemerintah menetapkan base split sebelum pajak untuk minyak sebesar 70% bagi pemerintah, dan 30% untuk kontraktor. Angka ini turun dari bagi hasil yang berlaku saat ini sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor. Untuk base split gas sebelum pajak dipatok sebesar 65% untuk pemerintah dan 35% untuk kontraktor. Bagi hasil produksi gas yang berlaku saat ini sebesar 70% untuk pemerintah dan 30% untuk kontraktor.
Pakai gross split, bagi hasil minyak mengecil
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebentar lagi akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai skema gross split. Pemerintah pun telah menetapkan besaran bagi hasil dasar atau base split dalam skema tersebut. Dalam draf final Permen Gross Split, pemerintah menetapkan base split sebelum pajak untuk minyak sebesar 70% bagi pemerintah, dan 30% untuk kontraktor. Angka ini turun dari bagi hasil yang berlaku saat ini sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor. Untuk base split gas sebelum pajak dipatok sebesar 65% untuk pemerintah dan 35% untuk kontraktor. Bagi hasil produksi gas yang berlaku saat ini sebesar 70% untuk pemerintah dan 30% untuk kontraktor.