KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara yang diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split tak akan berubah. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan porsi pos penerimaan pemerintah hanya akan mengalami pergeseran. Menurutnya, melalui aturan gross split akan membuat penerimaan pajak berkurang. Tapi di sisi lain ini dikompensasi oleh kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Tidak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Yang membuat (seolah) berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tapi pajaknya turun. Tetapi sebenarnya sama-sama (penerimaan) pemerintah," katanya Selasa (17/10).
Pakai gross split, penerimaan bergeser
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara yang diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split tak akan berubah. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan porsi pos penerimaan pemerintah hanya akan mengalami pergeseran. Menurutnya, melalui aturan gross split akan membuat penerimaan pajak berkurang. Tapi di sisi lain ini dikompensasi oleh kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Tidak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Yang membuat (seolah) berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tapi pajaknya turun. Tetapi sebenarnya sama-sama (penerimaan) pemerintah," katanya Selasa (17/10).