JAKARTA. Standard Chartered Bank (Stanchart) harus gigit jari. Gara-gara menggunakan jasa debt collector guna menagih utang salah satu nasabahnya, Stanchart harus menerima hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kasus ini bermula terkait perseteruan Stanchart dengan salah satu nasabahnya Victoria Silvia Beltiny. Awalnya, 2005 Victoria yang tak lain nasabah kredit tanpa agunan (KTA) mendapatkan penawaran kenaikan batas pinjaman (top up) dari Stanchart. Terhitung 25 Juli 2005, Victoria menerima persetujuan pinjaman Rp 20 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan Rp 885.471 per bulan. Pada 4 Agustus, Victoria kembali melakukan top up dengan pinjaman awal Rp 41 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan bulan Rp 1,8 juta per bulan.
Pakai jasa debt collector, Stanchart dihukum Rp1 M
JAKARTA. Standard Chartered Bank (Stanchart) harus gigit jari. Gara-gara menggunakan jasa debt collector guna menagih utang salah satu nasabahnya, Stanchart harus menerima hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kasus ini bermula terkait perseteruan Stanchart dengan salah satu nasabahnya Victoria Silvia Beltiny. Awalnya, 2005 Victoria yang tak lain nasabah kredit tanpa agunan (KTA) mendapatkan penawaran kenaikan batas pinjaman (top up) dari Stanchart. Terhitung 25 Juli 2005, Victoria menerima persetujuan pinjaman Rp 20 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan Rp 885.471 per bulan. Pada 4 Agustus, Victoria kembali melakukan top up dengan pinjaman awal Rp 41 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan bulan Rp 1,8 juta per bulan.