KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd mengesahkan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman. WK Migas ini menjadi pertama dengan skema New Gross Split. Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana mengatakan, kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena menggunakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan terbaru mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditanda tangani oleh Menteri ESDM dua bulan lalu.
Pakai Skema New Gross Split, SKK Migas Sahkan Kontrak Migas Central Andaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd mengesahkan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman. WK Migas ini menjadi pertama dengan skema New Gross Split. Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana mengatakan, kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena menggunakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan terbaru mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditanda tangani oleh Menteri ESDM dua bulan lalu.
TAG: