KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online pada Selasa (12/2) di Jelambar, Jakarta Barat. Mereka adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari pihak Go-Jek, perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online. Argo menyebutkan, pihak Go-Jek merasa dirugikan dengan adanya order fiktif tersebut. "Ada laporan dari Go-Jek bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Kemudian, itu mengakibatkan kerugian pada pihak Go-Jek," kata Argo, Rabu (13/2).
Pakai software khusus, tersangka order fiktif Go-Jek raup Rp 10 juta per hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online pada Selasa (12/2) di Jelambar, Jakarta Barat. Mereka adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari pihak Go-Jek, perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online. Argo menyebutkan, pihak Go-Jek merasa dirugikan dengan adanya order fiktif tersebut. "Ada laporan dari Go-Jek bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Kemudian, itu mengakibatkan kerugian pada pihak Go-Jek," kata Argo, Rabu (13/2).