Pakai SVLK, ekspor produk kayu dapat diskon 8%



JAKARTA. Ekspor produk kayu Indonesia diklaim akan semakin kompetitif ke Uni Eropa. Hal ini terjadi seiring dengan telah diratifikasinya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh parlemen Uni Eropa beberapa waktu. Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, dengan SVLK yang dimiliki oleh para produsen paroduk kayu tersebut maka ekspor kayu dan produk kayu asal Indonesia akan mendapat insentif berupa pengurangan biaya fiskal di bidang Kepabeanan sebesar 8%. "Kita akan dorong pengusaha kecil menengah atau besar ke tren tersebut," kata Lutfi, Selasa (11/3). Sekadar catatan, dengan diratifikasikannya Voluntary Partnership Agreement (VPA) terhadap SVLK tersebut maka ekspor kayu dan produk kayu asal Indonesia diakui di Eropa sehingga tidak perlu lagi ada pemeriksaan tambahan. Lutfi menambahkan, bila eksportir kayu dan produk kayu dari negara lain yang masuk ke Uni Eropa tidak dilengkapi dengan sistem sertifikasi legalitas kayu yang diakui oleh pihak Eropa yakni EU Timber Regulation (EUTR), maka biaya fiskalnya akan berlipat hingga 86%. Soenoto Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) mengatakan pihaknya sangat meyambut positif terhadap insentif harga yang didapatkan oleh para eksportir bila memiliki SVLK. "Dengan demikian ekspor produk kayu Indonesia semkin kompetitif," kata Soenoto. Mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun lalu ekspor produk kayu Indonesia mencapai US$ 10 miliar. Perinciannya, sebanyak US$ 4 miliar disumbang dari ekspor kertas, US$ 2 miliar dari ekspor kayu lapis, US$ 1,5 miliar dari pulp atau bubur kertas. Sedangkan sisanya dari mebel dan furnitur. Pasar ekspor produk kayu asal Indonesia cukup beragam. Setidaknya tahun lalu ekspor produk kayu ke Jepang mencapai US$ 2 miliar, Cina US$ 1,5 miliar, Amerika Serikat (AS) dan Eropa masing-masing US$ US$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan