KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap bisnis pakaian bekas impor ilegal. Melansir
infopublik.id, pada Selasa (28/3/2023), pemerintah memusnahkan sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun alasan pemerintah mengambil tindakan tersebut adalah karena bisnis pakaian impor ilegal di Indonesia sudah menguasai sebesar 31% pasar UMKM dan tekstil.
“Impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Penindakan tegas itu, didasari oleh pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, di mana setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Baca Juga: Impor Legal Baju Bekas, Polri Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Pintu Masuk Dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru, sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Impor Produk Ilegal Masih Mengancam Para Pebisnis Tekstil Tahun Ini Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018. Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie