JAKARTA. Sejak 1 Januari 2017, pemerintah memangkas insentif bea masuk gratis bagi sejumlah bahan baku di industri manufaktur. Industri pakan ternak termasuk dalam delapan industri yang tidak lagi menerima insentif. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 255/ PMK.010/2016, impor bahan baku ternak tak lagi mendapatkan insentif gratis bea masuk. Pengusaha memastikan, kebijakan ini tak berefek. Johan, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mengatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. "Karena memang sebagian besar bahan baku kami menyerap dari jagung lokal. Kalaupun ada pemangkasan tersebut tidak terlalu berpengaruh untuk kami," terangnya.
Pakan ternak tak terimbas hilangnya subsidi BM
JAKARTA. Sejak 1 Januari 2017, pemerintah memangkas insentif bea masuk gratis bagi sejumlah bahan baku di industri manufaktur. Industri pakan ternak termasuk dalam delapan industri yang tidak lagi menerima insentif. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 255/ PMK.010/2016, impor bahan baku ternak tak lagi mendapatkan insentif gratis bea masuk. Pengusaha memastikan, kebijakan ini tak berefek. Johan, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mengatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. "Karena memang sebagian besar bahan baku kami menyerap dari jagung lokal. Kalaupun ada pemangkasan tersebut tidak terlalu berpengaruh untuk kami," terangnya.