JAKARTA. Dalam rancangan revisi UU Asuransi yang baru pemerintah ingin mulai mengurangi dominasi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi. Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang asuransi mengatur porsi modal asing dalam usaha asuransi maksimal 80% dan modal lokal 20%. Tapi kalau pemerintah ingin betul-betul membuat porsi asing maksimal 80%, menurut pakar asuransi Sapto Trilaksono pemilik asuransi lokal yang ingin berkembang, harus menambah modal. "Jika lokal tidak menambah modal, maka akan tertindas," katanya. Menurut Sapto, untuk mengembangkan suatu produk asuransi diperlukan modal. "Namun saat ini banyak perusahaan yang modalnya tidak besar dan preminya stagnan," ucapnya.
Pakar: Asuransi lokal harus tambah modal
JAKARTA. Dalam rancangan revisi UU Asuransi yang baru pemerintah ingin mulai mengurangi dominasi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi. Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang asuransi mengatur porsi modal asing dalam usaha asuransi maksimal 80% dan modal lokal 20%. Tapi kalau pemerintah ingin betul-betul membuat porsi asing maksimal 80%, menurut pakar asuransi Sapto Trilaksono pemilik asuransi lokal yang ingin berkembang, harus menambah modal. "Jika lokal tidak menambah modal, maka akan tertindas," katanya. Menurut Sapto, untuk mengembangkan suatu produk asuransi diperlukan modal. "Namun saat ini banyak perusahaan yang modalnya tidak besar dan preminya stagnan," ucapnya.