JAKARTA. Dua putusan yang berbeda atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi sorotan publik. Mahkamah Agung melalui putusannya memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Sedangkan Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) memenangkan rivalnya Mbak Tutut yakni PT Berkah Karya Bersama. Bagaimana komentar para pengamat hukum menyikapi dua putusan berbeda tersebut? Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu berpendapat bahwa Mbak Tutut berhak mengeksekusi TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV. Houtland berdalih, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap. Houtland menyebutkan, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Alasannya, posisi BANI lebih rendah dari MA. Apalagi, perkara kepemilikan TPI diawali dari pengadilan. "Karena proses sengketa berawal di pengadilan, maka penyelesaiannya pun harus pengadilan yakni MA, bukan BANI," jelas Houtland dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (20/12).
Pakar: BANI tak bisa batalkan putusan MA
JAKARTA. Dua putusan yang berbeda atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi sorotan publik. Mahkamah Agung melalui putusannya memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Sedangkan Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) memenangkan rivalnya Mbak Tutut yakni PT Berkah Karya Bersama. Bagaimana komentar para pengamat hukum menyikapi dua putusan berbeda tersebut? Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu berpendapat bahwa Mbak Tutut berhak mengeksekusi TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV. Houtland berdalih, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap. Houtland menyebutkan, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Alasannya, posisi BANI lebih rendah dari MA. Apalagi, perkara kepemilikan TPI diawali dari pengadilan. "Karena proses sengketa berawal di pengadilan, maka penyelesaiannya pun harus pengadilan yakni MA, bukan BANI," jelas Houtland dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (20/12).