KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim kemarau panjang tahun ini, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup besar terjadi. Berkaca dari pengalaman selama ini, pemerintah biasanya menyeret korporasi yang lahannya terbakar ke pengadilan dan menuntut ganti rugi. Pakar Biologi Tanah dan Lingkungan IPB Gunawan Djajakirana mengatakan penangangan kebakaran hutan dan lahan harus melalui kaidah ilmiah. Sebab berdasarkan penelitiannya selama ini, tidak semua kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak buruk pada kerusakan lingkungan dan tanah. "Umumnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi biasanya kerusakan ringan,"ujarnya, Senin (20/8). Itulah sebabnya, ia mendorong pemerintah untuk menggunakan kajian ilmiah untuk menelusuri dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan. Kajian ilimiah ini juga dapat digunakan untuk mengukur berapa besar kurugian yang timbul akibat kebakaran tersebut, sehingga menjadi bukti hukum saat masuk ke proses pengadilan.
Pakar berpendapat penanganan kebakaran hutan harus berdasarkan kajian ilmiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim kemarau panjang tahun ini, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup besar terjadi. Berkaca dari pengalaman selama ini, pemerintah biasanya menyeret korporasi yang lahannya terbakar ke pengadilan dan menuntut ganti rugi. Pakar Biologi Tanah dan Lingkungan IPB Gunawan Djajakirana mengatakan penangangan kebakaran hutan dan lahan harus melalui kaidah ilmiah. Sebab berdasarkan penelitiannya selama ini, tidak semua kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak buruk pada kerusakan lingkungan dan tanah. "Umumnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi biasanya kerusakan ringan,"ujarnya, Senin (20/8). Itulah sebabnya, ia mendorong pemerintah untuk menggunakan kajian ilmiah untuk menelusuri dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan. Kajian ilimiah ini juga dapat digunakan untuk mengukur berapa besar kurugian yang timbul akibat kebakaran tersebut, sehingga menjadi bukti hukum saat masuk ke proses pengadilan.