Pakar BRIN: RUU Kawasan Industri Perlu Tegaskan Indikator Kawasan Teknologi Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang turut mengatur konsep kawasan industri tertentu berbasis teknologi tinggi. 

Pakar menilai status kawasan industri berbasis teknologi tinggi perlu memiliki indikator yang jelas agar tidak sekadar menjadi label untuk mendapatkan insentif.

Pakar Industri Tertentu dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hotmatua Daulay, mengatakan kawasan industri berbasis teknologi tinggi tidak cukup hanya memiliki lahan, pabrik dan mesin berteknologi canggih. Menurutnya, kawasan tersebut harus membangun ekosistem yang menghubungkan industri, riset, perguruan tinggi, pengembangan talenta hingga komersialisasi teknologi.


“Kalau yang disebut kawasan industri berbasis teknologi tinggi, ini bukan hanya sekadar punya tanah, ada lahan, kemudian disewakan, kemudian ada fasilitas-fasilitas lainnya. Tetapi bagaimana di kawasan ini iklim, ekosistem teknologi tinggi itu terbangun,” kata Hotmatua dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: RUU Kawasan Industri Jangan Menambah Tumpang Tindih Aturan

Menurutnya, kawasan industri berbasis teknologi tinggi perlu menyediakan fasilitas bersama seperti laboratorium pengujian dan riset sehingga perusahaan tidak harus membangun fasilitas masing-masing. Ekosistem tersebut juga harus mampu menghubungkan proses penelitian hingga menghasilkan prototipe, pengujian dan produk yang masuk ke pasar.

Hotmatua mencontohkan konsep Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (Puspiptek) yang dikembangkan pada era BJ Habibie. Kawasan tersebut dirancang dengan dukungan laboratorium, perguruan tinggi dan infrastruktur untuk mempertemukan riset dengan kebutuhan industri.

Ia menilai kawasan industri teknologi tinggi juga harus diarahkan untuk menghasilkan teknologi di dalam negeri. Investor asing tetap dapat dilibatkan, tetapi kehadirannya diharapkan tidak hanya membawa paten atau lisensi dari luar negeri untuk kemudian melakukan perakitan di Indonesia.

Oleh karena itu, Hotmatua mengusulkan agar insentif tidak semata-mata didasarkan pada nilai investasi. Pemerintah dapat mengaitkan insentif dengan capaian seperti jumlah paten, produk riset yang berhasil dikomersialisasikan, pengembangan talenta dan teknologi yang dihasilkan di dalam negeri.

“Insentif itu jangan berdasarkan berapa investasi asing yang masuk, tetapi apa output-nya. Berapa IP atau paten yang dihasilkan, berapa produk riset yang masuk ke pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Di Forum G20, Indonesia Dorong Negara G20 Kurangi Hambatan Usaha dan Investasi

Ia menambahkan, pengelola kawasan juga perlu mendapatkan insentif apabila mampu membangun ekosistem teknologi yang mendukung tenant. Misalnya, kawasan industri baterai dapat dilengkapi pusat riset bersama untuk pengembangan anoda, pemanfaatan limbah dan pengujian produk.

Dengan skema tersebut, status kawasan teknologi tinggi diharapkan mendorong peningkatan produktivitas dan nilai tambah industri nasional, sekaligus memperkuat kemampuan Indonesia menciptakan teknologi sendiri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan pembahasan RUU Kawasan Industri masih membutuhkan tahapan yang panjang. Menurutnya, penguatan kawasan industri menjadi penting karena berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kawasan industri ini penting kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi, yang paling jelas beriringan dengan pertumbuhan ekonomi itu kalau kita bisa maksimalkan kawasan industri,” kata Chusnunia.

Dengan demikian, pembahasan RUU Kawasan Industri dinilai perlu memastikan label kawasan teknologi tinggi diikuti indikator dan capaian yang terukur, sehingga insentif yang diberikan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat bagi industri dan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News