Pakar Ekonomi Islam Usul Pemisahan Zona Halal-Non-Halal Masuk RUU Kawasan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri tengah bergulir di DPR. RUU ini antara lain akan mengatur kebutuhan pengaturan khusus untuk kawasan industri halal.

Salah satunya terkait pemisahan zona industri halal dan non-halal untuk mencegah risiko kontaminasi silang.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis daru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Arief Mufraini mengatakan, pengaturan kawasan industri halal tidak cukup hanya dengan mensyaratkan keberadaan tenant yang telah memiliki sertifikat halal.


Kawasan tersebut harus memiliki sistem yang mampu menjaga integritas halal dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan hingga distribusi.

Menurutnya, aspek zonasi menjadi salah satu parameter penting yang perlu diperjelas dalam RUU Kawasan Industri. Pemisahan tidak semata-mata berdasarkan batas lahan, tetapi harus mempertimbangkan risiko terjadinya kontaminasi antara aktivitas halal dan non-halal.

“Secara teori, zonasi harus berbasis risiko dan mencegah kontaminasi silang, bukan hanya sebagai batas lahan,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Arief mengusulkan setidaknya terdapat tiga model yang dapat diterapkan. 

Pertama, kawasan eksklusif halal yang seluruh aktivitas industrinya hanya diperuntukkan bagi industri halal.

Kedua, pemisahan zona halal dan non-halal dalam satu kawasan dengan batas fisik, akses, utilitas dan jalur logistik yang terpisah. 

Ketiga, model terkendali dengan pemisahan lini produksi, gudang, peralatan, jalur distribusi dan standar operasional prosedur (SOP).

“Yang terpenting adalah terpisah dan berbasis risiko, di mana tidak terjadi pencampuran ataupun kontaminasi antara halal dengan yang non-halal,” ujarnya.

Arief menyebut, model pemisahan zona halal dan non-halal dapat menjadi opsi yang realistis diterapkan di Indonesia, terutama pada kawasan industri yang sudah eksisting dan hendak dikembangkan menjadi kawasan industri halal.

Selain zonasi, Arief menekankan pentingnya sistem ketelusuran atau traceability dalam kawasan industri halal. Sistem tersebut diperlukan untuk memastikan integritas halal sepanjang rantai nilai, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.

Dalam konteks RUU Kawasan Industri, Arief juga meminta pembagian kewenangan antara pengelola kawasan dan lembaga jaminan produk halal diperjelas. Pengelola kawasan dapat mendukung kepatuhan, menyediakan fasilitas, melakukan verifikasi internal dan pelaporan, tetapi tidak mengambil alih kewenangan sertifikasi halal.

Adapun sertifikasi dan pengawasan produk tetap menjadi kewenangan lembaga yang telah diatur dalam sistem jaminan produk halal, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Arief mengatakan pengaturan tersebut penting agar pengembangan kawasan industri halal melalui RUU Kawasan Industri tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun tambahan biaya koordinasi antarinstansi.

Di sisi lain, ia mengusulkan agar kawasan industri halal juga mendapatkan insentif yang selektif dan berbasis kinerja. Indikatornya antara lain jumlah tenant bersertifikat halal, penggunaan bahan baku halal, keterlibatan UMK, ekspor, laboratorium, ketelusuran, penciptaan lapangan kerja dan aspek lingkungan.

Dengan demikian, status kawasan industri halal tidak hanya menjadi label, tetapi mencerminkan ekosistem industri yang mampu menjaga standar halal sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News