KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap pasar, termasuk melalui penetapan batas harga atau tarif. Kebijakan tersebut diperlukan ketika mekanisme pasar tidak berjalan sempurna dan berpotensi merugikan konsumen maupun keberlanjutan industri. Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI), Hari Prasetiyo mengatakan, kegagalan pasar merupakan kondisi yang dapat terjadi sehingga membutuhkan campur tangan pemerintah. “Kalau kita lihat faktualnya, pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun untuk menjaga keberlanjutan atau stabilitas pasar itu sendiri,” ujar Hari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri" di Jakarta, dikutip Minggu (23/8/2026).
Menurut Hari, arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk menetapkan harga atau tarif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik kartel. Ia mencontohkan kasus kesepakatan harga ayam antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian dengan pengusaha ayam pada 2016.
Baca Juga: Avian Brands Gandeng KPPU, Demi Jaga Kepatuhan Persaingan Usaha Saat itu, penetapan harga dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan terkait harga daging ayam yang terus menurun hingga berada di bawah harga pokok penjualan. Meski kemudian dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti kesepakatan pengaturan harga yang melanggar persaingan usaha. Persoalan serupa, lanjut Hari, juga terlihat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring atau pindar. Batas tarif tersebut awalnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kemudian dinaikkan dan menjadi norma melalui arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kebijakan tersebut kemudian dinilai KPPU sebagai praktik kartel. “Baru-baru ini kasus terakhir yang kita lihat adalah AFPI membuat batas tarif untuk industri pinjol. Kemudian batas tarif itu dinaikkan oleh OJK sebagai norma. Tapi kemudian KPPU menilai yang dilakukan AFPI itu sebagai sesuatu yang dikategorikan kartel,” jelas Hari. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dalam melihat hubungan antara kebijakan pemerintah dengan aturan persaingan usaha. “Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru di-approve oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya, tidak pernah ditegur,” katanya. Hari menilai KPPU tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang berpotensi mempengaruhi persaingan usaha. Namun, evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan konteks intervensi dan kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan. Sementara itu, akademisi Universitas Hasanuddin Dian Utami Mas Bakar mengatakan intervensi pemerintah terhadap pasar harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta ditujukan untuk kepentingan hukum dan masyarakat. “Intervensi pemerintah ini sebenarnya poinnya adalah bahwa harus berdasarkan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan hukum serta harus menggunakan instrumen hukum yang memadai,” ujar Dian.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Indonesia Jadi Jalur Transshipment Produk China ke AS Menurut Dian, kasus pengaturan tarif pindar juga perlu dilihat dari sisi hukum administrasi negara, terutama karena terdapat arahan dari OJK kepada AFPI. Ia mengatakan perlu dikaji apakah arahan tersebut memiliki dasar kewenangan yang memadai, termasuk dari aspek asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas hingga stabilitas. “Kalaupun misalnya kemudian ada arahan yang belum bersifat pengaturan dilaksanakan oleh pemerintah perlu dicek dari perspektif hukum administrasi negara. Apakah tindakan intervensi itu berwenang atau tidak, asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan stabilitas,” kata Dian. Dalam diskusi tersebut, CLGS FH UI juga merekomendasikan agar KPPU memberikan saran serta mengingatkan kementerian dan lembaga pemerintah apabila terdapat regulasi yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha.
Adapun OJK dalam keterangannya pada 20 Mei 2025 menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pindar ditujukan untuk melindungi konsumen dari pengenaan bunga yang tinggi serta mencegah masyarakat terjerat pinjaman daring ilegal. Saat ini, perkara terkait pengaturan tarif tersebut masih berproses pada tahap banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kadin: Tarif Resiprokal AS 10% Masih Kompetitif, Tapi Menekan Margin Eksportir Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News