KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak tengah menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Aturan terkait produk tembakau dinilai seharusnya tidak dijadikan satu dengan RPP UU Kesehatan tersebut, melainkan terpisah secara mandiri. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Sebab, bunyi pasal itu menggunakan frasa “diatur dengan” yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa “diatur dalam”. Bunyi pasal 152 dimaksud pada ayat 1 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat 2 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. ”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Selas a (10/10). Baca Juga: Pengusaha Keberatan Aturan Produk Tembakau Dijadikan Satu dengan RPP UU Kesehatan
Pakar Hukum: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Keluar Dari RPP UU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak tengah menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Aturan terkait produk tembakau dinilai seharusnya tidak dijadikan satu dengan RPP UU Kesehatan tersebut, melainkan terpisah secara mandiri. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Sebab, bunyi pasal itu menggunakan frasa “diatur dengan” yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa “diatur dalam”. Bunyi pasal 152 dimaksud pada ayat 1 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat 2 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. ”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Selas a (10/10). Baca Juga: Pengusaha Keberatan Aturan Produk Tembakau Dijadikan Satu dengan RPP UU Kesehatan