KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap laporan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah sangat berat untuk diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Menurut saya berat sekali ya kalau mau mendiskualifikasikan kandidat dengan dalil seperti itu. Soalnya, dewan pengawas syariah itu bukan komisaris, tugasnya juga hanya memberikan nasihat dari aspek syariah, jadi tidak ada pengendalian seperti yang didalilkan," papar Bivitri dalam diskusi di Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6). Persoalan ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019). Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Pakar hukum: Dalil Prabowo-Sandi lemah untuk diskualifikasi Ma'ruf Amin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap laporan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah sangat berat untuk diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Menurut saya berat sekali ya kalau mau mendiskualifikasikan kandidat dengan dalil seperti itu. Soalnya, dewan pengawas syariah itu bukan komisaris, tugasnya juga hanya memberikan nasihat dari aspek syariah, jadi tidak ada pengendalian seperti yang didalilkan," papar Bivitri dalam diskusi di Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6). Persoalan ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019). Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.