JAKARTA. Anggota DPR RI diharapkan segera berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY. "Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang-undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013). Menurut Irman, Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak. "Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.
Pakar hukum: DPR harus bersidang bahas Perppu MK
JAKARTA. Anggota DPR RI diharapkan segera berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY. "Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang-undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013). Menurut Irman, Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak. "Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.