KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, banyak kalangan internasional yang mempertanyakan langkah pemerintah menghadirkan KRI di wilayah Perairan Natuna Utara. Pasalnya, kapal- kapal perang tersebut berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan bukan di wilayah kedaulatan Indonesia. Wilayah kedaulatan merupakan kawasan yang berada dalam jangkauan hingga 12 mil dari bibir pantai, sedangkan ZEE mencapai 200 mil. "Sebenarnya, mohon maaf, orang banyak yang kaget di luar negeri, kok AL banyak berada di ZEE. Karena biasanya itu kapal-kapal sipil," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020). Dalam kemelut antara Indonesia dan China di perairan Natuna, ia menyebut, China menggunakan kapal coast guard untuk mengawal kapal-kapal nelayan mereka di wilayah yang diklaim masuk ke dalam kawasan nine dash line. Sedangkan Indonesia, berupaya mengusir kapal-kapal tersebut dengan menggunakan kapal perang.
Baca Juga: Pasca kunjungan Jokowi ke Natuna, kapal ikan asing malah bertambah Sebagai orang Indonesia, Hikmahanto mengaku, dapat memahfumi kondisi tersebut. Pasalnya, kapal coast guard yang dimiliki Indonesia, baik itu Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak terlalu besar.