KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir wajib menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis sebagai syarat jika ingin mendapat pembebasan bersyarat. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Fickar membantah argumen kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.
Pakar hukum ini bilang syarat ikrar setia NKRI berlaku untuk bebas bersyarat Ba'asyir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir wajib menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis sebagai syarat jika ingin mendapat pembebasan bersyarat. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Fickar membantah argumen kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.